
Buat akun baru! untuk memulai pendaftaran.
Informasi & Pesyaratan Pendaftaran
Dasar
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia
- Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 3/KEP. DPRD/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat Periode 2021 – 2024

Informasi Pendaftaran
- Pendaftaran dilaksanakan selama 1 (Satu) bulan mulai tanggal 19 April s.d. 17 Mei 2021, baik secara luring (offline) maupun secara daring (online)
- Pendaftaran luring (offline) dapat langsung mendatangi Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat pada Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jalan Udayana Nomor 14, Mataram pada hari dan jam kerja ( Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 15.00 WITA)
- Pendaftaran secara daring (online) dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di www.ntbprov.go.id dengan catatan wajib menyerahkan dokumen kelengkapan pendaftaran paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pendaftaran ditutup.
Kelengkapan Dokumen
- Surat lamaran yang ditulis tangan bermaterai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat yang beralamat di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jalan Udayana Nomor 14, Mataram.
- Makalah dijilid rapi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada poin II (2)
- Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar (baju putih dengan latar belakang merah)
- Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan sehat rohani/jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Rumah Sakit Jiwa)
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan/atau Badan Narkotika Nasional
- Fotokopi ijazah terakhir minimal S-1/sederajat yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Surat izin dari atasan langsung bagi calon peserta dari ASN/TNI/POLRI (Format 1)
- Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK
- Daftar riwayat hidup bermaterai Rp 10.000,00
- Surat pernyataan tidak bekerja dan/atau tidak terkait dengan kepemilikan media massa yang bermaterai Rp10.000,00
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak sedang dalam proses pemeriksanaan sebagai tersangka tindak pidana bermaterai yang Rp10.000,00
- Surat pernyataan bukan sebagai anggota legislatif atau yudikatif yang bermaterai Rp10.000,00
- Surat pernyataan bukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik bermaterai Rp yang 10.000,00
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN/TNI/POLRI/pegawai swasta yang bermaterai Rp10.000,00
- Surat pernyataan siap bekerja penuh waktu sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang bermaterai Rp10.000,00
- Surat pernyataan dukungan masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan dalam bentuk tertulis secara resmi, berkop surat organisasi/lembaga
